MAGELANG – Dalam rangka memberikan dukungan terhadap pendidikan politik dan konsolidasi demokrasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan bantuan dana partai politik (parpol). Adapun pelaksanaan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2025 berlangsung di Ruang Cemerlang Setda Kabupaten Magelang, Senin (23/06/2025) lalu.
Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Magelang, Sekda, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Inspektur, Kepala Kesbangpol, Kepala BPPKAD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesra. Juga Ketua KPU, Tim Verifikasi Banparpol serta Ketua dan Bendahara Parpol penerima.
Menurut Kepala Kesbangpol Kabupaten Magelang, M. Taufik bantuan penyaluran Bantuan Dana Parpol ini guna memfasilitasi pendanaan operasional parpol di Kabupaten Magelang. Kemudian mendorong pendidikan politik bagi partai dan masyarakat.
“Selain itu juga bertujuan menjaga iklim demokrasi kondusif di tingkat daerah, dan mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, dana diberikan kepada seluruh partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Magelang.
“Mekanisme bantuan sesuai regulasi nasional dan daerah, proporsional berdasarkan hasil pemilu, khusus untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Bupati Magelang Grengseng Pamuji menekankan beberapa hal, antara lain terkait dengan upaya menjaga partai politik dalam fungsinya memperjuangkan kepentingan rakyat. Serta upaya mendorong partai politik untuk menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka Pemerintah sebagai Pembina dan fasilitastor menghimbau kepada partai politik untuk senantiasa memedomani peraturan perundangan yang berlaku dalam pengelolaan bantuan keuangan.
“Penggunaan harus sesuai dengan peruntukannya, karena tata kelola keuangan negara sangat beririsan dengan ancaman sanksi adminitrastif maupun sanksi pidana,” tandas Bupati Magelang.
Bupati mengatakan, ancaman sanksi pidana berupa tindak pidana korupsi bisa dikenakan dalam hal penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Karena, lanjutnya, unsur dari tindak pidana korupsi secara garis besar telah terpenuhi.
“Partai politik dapat lebih memperjelas peruntukan bantuan keuangan partai politik dalam bentuk dan jenis kegiatan pendidikan politik yang terinci sesuai Rincian Anggaran Belanja. Juga pengelolaan bentuk dan jenis kegiatan operasional sekretariat, karena bisa jadi hal ini menjadi celah dana bantuan partai politik disalahgunakan dan tidak digunakan sesuai dengan ketentuan. Maka sebaiknya dana digunakan fokus untuk kegiatan pendidikan politik partai dan masyarakatnya,” pesan Bupati Grengseng.
Kegiatan ini membuktikan bahwa Pemkab Magelang melalui Kesbangpol konsisten memperkuat demokrasi lokal dengan cara yang terencana, legal, dan transparan. Langkah ke depan adalah memastikan kesinambungan dalam pendidikan politik dan akuntabilitas dana. (Nar)
Red-Spyd
0 Komentar