Gorontalo — Skandal dugaan pemalsuan dokumen ijazah oleh Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Yusuf, memasuki babak baru. Hari ini, Selasa (10/6/2025), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Gorontalo resmi memanggil dan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan bahwa KPU Gorut turut meloloskan dokumen bermasalah milik Nurjanah Yusuf, meski terdapat indikasi kuat pemalsuan ijazah dalam berkas pencalonannya.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis di Gorontalo. Salah satu tokoh yang angkat bicara adalah Lion Hidjun, S.Pd, SH, MH, aktivis senior yang dikenal vokal mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
“Rusak daerah kita kalau dipimpin oleh pembohong. Ini bukan sekadar soal dokumen, ini soal moral dan masa depan daerah. Dunia pendidikan juga ikut tercoreng jika kasus ini dibiarkan,” tegas Lion.
Lion menilai, jika benar ijazah tersebut palsu, maka bukan hanya calon yang harus bertanggung jawab, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam meloloskan berkas tersebut, termasuk KPU.
“Jangan main-main dengan hukum dan kepercayaan rakyat. Semua yang terlibat, dari pemalsu sampai yang melegalkan, harus diperiksa. Tidak boleh ada kompromi!” tambahnya.
Ketua KPU Gorontalo Utara Sofyan Jakfar saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan pemeriksaan tersebut dan mengutus 2 orang yaitu Fadly Fachrudin selaku Kasubag Teknis dan Muslukum Tondako selaku Staff Teknis KPU Gorontalo Utara.
"Jadi pemeriksaan kemarin itu, Ketua dapat menunjuk salah satu Staff untuk dihadirkan sebagai saksi sekaligus membawa dokumen pencalonan, jadi isi panggilannya begitu kemarin. Karena ini panggilan di hari yang sama dengan Rapat Paripurna penetapan Bupati terpilih, maka saya menunjuk Staff kesana sebagai saksi untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen pencalonan Ibu Nurjanah Yusuf," ungkap Sofyan.
Menurutnya, kalau ada yang mengatakan bahwa ijazah itu palsu, maka harus dibuktikan dulu, karena baru dugaan, ia mempersilahkan ada ranah untuk membuktikan palsu atau tidak dan KPU Gorontalo Utara tetap memverifikasi sebagaimana prosedur yang diterapkan ke Calon yang lain.
"Hasil verifikasi di PKBM itu kan 2012 dia selesai itu Paket C-nya, Tahun 2010 dia sudah mulai pembelajaran disana, karena PKBM itu dulunya, urus izin itu harus ada pijakan lebih dulu, harus ada embrio dulu baru itu boleh mengeluarkan itu ijin begitu, itu penjelasan dari sana, karena mereka ada izin prinsip per 2 tahun kalau tidak salah, jadi kalau sudah mati izin, harus urus izin lagi, dan menurut PKBM, mereka sudah memulai kegiatan belajar mengajar di tahun 2010 untuk Paket C, dan penjelasan yang saya dengar, dari tahun 2010 sudah mulai ada kegiatan belajar mengajar disitu, terus ijazahnya keluar tahun 2012," sambungnya lagi.
"Saya juga kurang hapal (tahun) izinnya keluar, karena bukan saya yang datang kesana kan (Manado,red), cuma yang jelas hasil verifikasi, PKBM itu menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan itu duduk dan sekolah disitu dan ujian disitu," kata Sofyan.
Ia menambahkan bahwa mengenai dugaan pemalsuan tandatangan, sudah bergulir di MK kemarin, dan hal itu tetap tidak di pertimbangkan Hakim, karena kalau memang dipertimbangkan Hakim, maka sudah pasti prosesnya tetap lanjut pemeriksaan di MK.
"Jadi menurut saya ijazahnya Ibu Nurjanah Yusuf itu Asli, Kalau memang akhir dari kasus ini bahwa ijazah itu terbukti palsu, maka untuk penonaktifan bukan urusan KPU, tapi urusan Mendagri, Kalau kita berkaca pada Pilkada daerah lain, kalau dia terpilih, kemudian ada kasus, maka dilantik dulu baru itu di Non Aktifkan, begitu kan," ujar Sofyan.
"Paripurna kemarin Alhamdulillah selesai dilaksanakan, dan setelah itu dilanjutkan dengan pengusulan pelantikan ke Gubernur dan tanggal pelantikan menunggu arahan dari pusat, informasinya tanggal 25, cuma itu baru informasi, karena semua tergantung Presiden," tandasnya.(AF/Frn).
Red-
0 Komentar