Demak - Jajaran Polres Demak, Jawa Tengah melakukan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap paguyuban sopir truk yang berangkat menuju Semarang untuk melangsungkan aksi damai terkait Undang-Undang Over Dimension Over Load (ODOL).
Diperkirakan lebih dari 1.500 armada truk dari berbagai daerah di Jawa Tengah akan bergabung dalam aksi yang dipusatkan di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Krapayak, Semarang.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya telah bersiaga sejak pukul 04.30 WIB untuk melakukan pengamanan dan pengalihan arus lalu lintas.
"Sejak pukul 04.30 WIB, kami sudah melakukan pengamanan dan pengalihan arus mengingat teman-teman yang mau berunjuk rasa dari aliansi atau persatuan sopir truk yang ada di Demak dan sekitarnya, karena memang kumpulnya itu ada di Terminal Demak," kata AKBP Ari Cahya di Terminal Demak, Senin (23/6/2025).
Kapolres menjelaskan bahwa sebanyak kurang lebih 50 truk dari wilayah Demak, Kudus, Pati, dan Jepara, dikawal langsung oleh petugas kepolisian hingga wilayah Semarang.
"Alhamdulillah tadi pagi pengamanan berjalan dengan baik. Kurang lebih 50 truk bersama-sama berangkat dari wilayah Demak itu ada yang dari Kudus, Pati, dan Jepara kita kawal sampai dengan wilayah Semarang berjalan dengan aman dan lancar," ungkapnya.
Sebelum keberangkatan, lanjut Kapolres, pihaknya telah memberikan imbauan kepada para sopir untuk senantiasa menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama aksi. pihaknya juga menekankan agar aksi damai tersebut tidak mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.
"Kami juga minta pada saat pelaksanaan aksi damai yang digagas oleh seluruh paguyuban sopir dapat berjalan tertib, jangan sampai niatan yang baik ini malah mengganggu warga lain yang melaksanakan aktivitas di wilayah Semarang," ujarnya.
Menanggapi isu penindakan ODOL, Kapolres dengan tegas membantah adanya instruksi tersebut. Sampai hari ini, baik dari pihak Polda Jawa Tengah maupun Polres Demak tidak melakukan penindakan.
"Kami pastikan hingga hari ini tidak ada instruksi dari Polda Jateng maupun Polres Demak untuk menindak truk ODOL. Semuanya masih tahap sosialisasi dan mediasi. Jangan percaya informasi yang belum benar. Itu hanya untuk mengacaukan Kamtibmas. Kami pastikan tidak ada penindakan ODOL," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa regulasi ODOL yang berlaku sejak tahun 2009 hingga 2025 sudah banyak memakan korban.
"Karena sama-sama kita ketahui dari mulai undang-undang ini tahun 2009 sampai dengan tahun 2025 masa berlakunya sudah banyak korbannya sehingga saya minta sopir untuk betul-betul memperhatikan keselamatan dirinya maupun keselamatan pengendara lain yang ada di jalan," pungkasnya.
Munthohar_Ershi
Red-Spyd
0 Komentar