Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Tahun Anggaran 2025, bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Rabu (18/6/2025).
Rakernis ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan dan penguatan fungsi hukum bagi personel jajaran Polda Kalteng.
Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampikan, adapun tema yang diangkat dalam Rakernis kali ini, yaitu "Peran Pengembangan Fungsi Hukum dalam Reformasi Hukum sebagai Pilar Asta Cita Menuju Indonesia Emas".
Dalam rakernis fungsi hukum kali ini juga turut menghadirkam sejumlah pemateri berkompeten, termasuk Dosen Universitas Palangka Raya, Dr. Kiki Kristanto yang mengisi materi dengan judul Transformasi Hukum Acara Pidana.
"Selain itu, ada juga dari Ketua DPC Peradi Palangka Raya Ibu Kartika Candrasari, yang mengisi materi tentang Dinamika RUU KUHAP dalam penegakkan hukum di Indonesia," terang Kabidkum.
Kabidkum yang memimpin langsung Rakernis tersebut, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai forum diskusi ilmiah untuk membahas permasalahan spesifik dan merumuskan solusi implementatif.
Kombes Rony menyatakan bahwa Rakernis ini harus dimanfaatkan oleh jajaran Polda Kalteng untuk meningkatkan kompetensi hukum dan berdiskusi dengan narasumber terkait substansi materi yang rentan multitafsir atau resisten di masyarakat.
"Output dari kegiatan ini diharapkan dapat diteruskan oleh fungsi hukum sebagai pilar dalam mendukung program Presiden RI Asta Cita untuk mewujudkan Indonesia Emas," tutupnya. (Hms).
Red-Spyd
0 Komentar