TEMANGGUNG – Dalam rangka menyukseskan Operasi Patuh Candi 2025, jajaran Kepolisian Resor Temanggung melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Halaman Mapolres Temanggung.
Kegiatan ini menyasar seluruh anggota Polres Temanggung dengan fokus pada sikap tampang serta kelengkapan surat-surat nyata diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat pendukung lainnya.
Kepala Seksi Propam Polres Temanggung, IPTU M. Khofiem, menegaskan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, anggota Polri harus mampu menjadi contoh teladan bagi masyarakat, khususnya dalam hal kedisiplinan berlalu lintas dan sebelum menertibkan masyarakat Polri harus tertib terlebih dahulu.
"Kami berharap tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran dan senantiasa menjaga keselamatan dalam berlalu lintas," ujar IPTU Khofiem.
Kasi Propam menegaskan tujuan utama Gaktiblin ini adalah untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri, utamanya yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran dari anggota Polres Temanggung.
Polres Temanggung juga kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa tertib dalam berlalu lintas, mematuhi aturan serta rambu-rambu yang ada. Hal ini krusial untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengurangi fatalitas akibat insiden tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu menginformasikan kepada Propam Polri apabila mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota maupun ASN di lingkungan Polri. Laporan atau aduan terkait kejadian di sekitar lingkungan tempat tinggal juga bisa disampaikan.
Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Polres Temanggung, menghubungi Call Center 110, atau melalui website Dumas Presisi Polri. Setiap aduan dan laporan dipastikan akan ditindaklanjuti, dengan catatan harus dilengkapi dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
0 Komentar