TEMANGGUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung, Polda Jawa Tengah, berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka berinisial AY (41), warga Kalijajar, Wonosobo, ditangkap setelah dilaporkan mencuri sepeda motor di rumah warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Temanggung.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi di rumah korban Muslih (49), warga Ngadirejo Temanggung. Pelaku masuk dengan merusak kunci garasi saat rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pergi oleh pemiliknya.
"Korban mengetahui kejadian ini setelah diberitahu oleh tetangganya yang sempat berpapasan dengan pelaku. Setelah diperiksa, didapati sepeda motor dan ponsel milik korban telah hilang," ujar AKP Didik kepada awak media pada Rabu (23/7) di Aula Mapolres Temanggung.
Lebih lanjut, AKP Didik mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus unik untuk mengelabui tetangga korban. AY mengenakan pakaian milik korban, berupa jaket dan sarung, saat membawa kabur sepeda motor curian.
"Berdasarkan keterangan tetangga dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curiannya," tambah AKP Didik.
Kini, tersangka AY telah mendekam di tahanan Polres Temanggung. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
(Humas Polres Temanggung)
Red-Spyd
0 Komentar