BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

Propam Polres Gelar Pemeriksaan Mendadak Kartu Tanda Anggota dan Kelengkapan Personel

 

Pasaman Barat Dalam rangka menegakkan kedisiplinan internal serta memastikan integritas anggota Polri tetap terjaga, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres menggelar kegiatan pemeriksaan mendadak terhadap kelengkapan administrasi personel, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri, KTP, SIM, serta dokumen penunjang lainnya, Selasa, 9, September,2025.


Kegiatan pemeriksaan ini dipimpin langsung oleh personel Propam yang mengenakan baret biru ciri khas, dengan melibatkan sejumlah anggota dari berbagai satuan fungsi. Satu per satu personel diperiksa, mulai dari kartu identitas hingga kelengkapan administrasi pribadi yang wajib selalu dibawa saat berdinas maupun di luar kedinasan.


Langkah ini dilakukan sebagai wujud pengawasan internal, untuk memastikan tidak ada pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan anggota Polri.


 Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan agar personel lebih tertib administrasi, disiplin, dan profesional dalam bertugas.


“Pemeriksaan ini adalah bagian dari fungsi kontrol. Setiap anggota Polri wajib membawa KTA, KTP, dan kelengkapan identitas lainnya. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kedisiplinan sebagai aparat penegak hukum,” ungkap salah seorang perwira Propam di sela kegiatan.


Pemeriksaan internal semacam ini memiliki dasar hukum yang jelas. 


Apabila ditemukan pelanggaran, anggota yang lalai membawa atau memiliki identitas tidak sah dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan:


UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 5 ayat (1): Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 13: Tugas pokok Polri adalah menegakkan hukum dan menjaga ketertiban. 


Maka, anggota wajib menjadi teladan dalam menaati hukum, termasuk disiplin administrasi.


PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

Pasal 4 huruf (h): Setiap anggota Polri wajib memiliki, menyimpan, dan menjaga dengan baik dokumen dinas serta tanda pengenal kepolisian.


Pasal 5 huruf (a): Dilarang melakukan hal-hal yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Polri.


Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

Menjelaskan mekanisme penindakan terhadap anggota yang melanggar disiplin, termasuk kelalaian administrasi dan tidak tertib identitas.


Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya personel yang tidak membawa KTA atau kelengkapan identitas lainnya, maka yang bersangkutan akan dicatat, diberi teguran, hingga dikenakan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.


 Hal ini untuk menjaga wibawa Polri di mata masyarakat serta memastikan seluruh personel benar-benar patuh terhadap aturan.


“Ini bukan semata mencari kesalahan, tapi sebagai bentuk pengawasan dan pengingat agar personel tetap menjaga disiplin, karena sekecil apapun kelalaian bisa berdampak pada citra institusi,” tambah petugas Propam.


Dengan adanya pemeriksaan mendadak ini, diharapkan seluruh anggota Polri semakin sadar bahwa disiplin dimulai dari hal kecil, termasuk kelengkapan identitas pribadi. Ketaatan pada aturan internal bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk keteladanan kepada masyarakat yang setiap hari mereka layani .



" Kegiatan pemeriksaan KTA dan dokumen personel Polri oleh Propam merupakan implementasi nyata dari UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, serta wujud nyata dari UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri dan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.


Dengan demikian, setiap anggota Polri yang lalai dalam hal administrasi atau disiplin dinas dapat dianggap melanggar aturan dan akan dikenakan sanksi sesuai prosedur yang berlaku.


HENDRI // A.J.

Posting Komentar

0 Komentar