BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

Unjuk Rasa Berujung Anarkis di Temanggung, Polisi Amankan 3 Tersangka Pembawa Bom Molotov



TEMANGGUNG – Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait unjuk rasa anarkis yang terjadi di depan Kantor DPRD Kabupaten Temanggung pada Senin, 1 September 2025. Para pelaku diduga sengaja membawa bom molotov untuk memicu kekerasan.


Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Temanggung pada hari Jumat (19/9). Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.


"Pada saat unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Rakyat Kecil Temanggung, situasi berubah menjadi anarkis, Petugas kami berhasil mengamankan lima orang di lokasi, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bom molotov di dalam tas salah satu pelaku." Ujarnya.


AKP Didik mengungkapkan tersangka yang pertama kali diamankan adalah AHM (18) dari Desa Wadas, Kecamatan Kandangan. Dari hasil interogasi, AHM mengaku datang bersama dua rekannya, MASD (18) dan AIP (17), yang juga terlibat dalam pembuatan bom molotov.


"Kedua tersangka lainnya sempat berusaha melarikan diri ke luar kota, namun berhasil kami amankan. Tersangka MASD ditangkap di wilayah Kabupaten Purworejo, sedangkan AIP di Pringsurat Temanggung," tambah AKP Didik.


Polisi menyita dua botol kaca berisi bensin yang dilengkapi sumbu, atau bom molotov, sebagai barang bukti serta tas yang digunakan untuk membawanya dan dari pengakuan para tersangka bom molotov tersebut rencananya akan digunakan untuk melempar petugas maupun gedung DPRD pada saat aksi unjukrasa.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.


Konferensi pers yang dihadiri oleh Kasi Humas Polres Temanggung, IPTU EWP Widodo, dan sejumlah media rekanan ini berlangsung aman dan kondusif.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Temanggung untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari aksi-aksi kekerasan serta upaya pengrusakan juga pembakaran Fasilitas umum.


(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Posting Komentar

0 Komentar