Demak – Polres Demak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) dan "Es Moni" di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, razia intensif dilakukan pada Minggu malam (25/5/2025) di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, dan di Kampung Sawunggaling, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak.
Dalam operasi tersebut, petugas Kepolisian Polres Demak berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek serta bahan-bahan yang diduga digunakan untuk pembuatan "Es Moni".
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menegaskan bahwa razia miras akan terus dilakukan secara berkesinambungan di seluruh wilayah Kabupaten Demak. Ia menyoroti dampak negatif miras bagi peminumnya dan menegaskan bahwa banyak kejahatan berawal dari konsumsi minuman keras.
"Minuman keras dapat berdampak negatif bagi peminumnya, dan kejahatan berawal dari minuman keras," kata Wasito.
Lebih lanjut, AKP Wasito merinci hasil razia kali ini. Pihaknya mengamankan sebanyak 45 botol minuman keras, yang terdiri dari miras pabrikan dan tradisional. Selain itu, petugas juga menyita enam puluh pack minuman berenergi yang diduga kuat digunakan sebagai bahan dasar "Es Moni", serta satu alat pres plastik yang biasa digunakan untuk pengemasan.
AKP Wasito sangat berharap peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan minuman keras. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan minuman keras dengan cara memberikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui layanan 110," pungkasnya.
Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Demak untuk menciptakan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, serta melindungi generasi muda dari bahaya miras dan minuman oplosan.
Munthohar_Ershi
Red-Spyd
0 Komentar