TEMANGGUNG – Polres Temanggung Polda Jateng mengamankan dua orang tersangka atas kasus tindak pidana Pemerasan subsider pencurian dengan pemberatan lebih subsider pencurian sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 368 KUHPidana Subsider pasal 363 KUHPidana lebih subsider Pasal 362 KUHPidana. Aksi tersebut dilakukan oleh tersangka RG (54) dan ASB (29) yang merupakan ketua salah satu ormas dan anggotanya tepatnya di lapangan Dusun Gintung Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu Temanggung.
Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas kepada awak media mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban YN (38) warga Desa Ngabeyan Kecamatan Candiroto pada hari Rabu (16/4) sekira pukul 14.11 Wib. menurut pengakuan korban berawal pada Bulan Agustus 2022 korban didatangi SY yang mengatakan bahwa korban berselingkuh dengan istrinya sehingga melahirkan seorang anak dan atas kejadian tersebut SY meminta pertanggungjawaban kepada korban.
“Selang satu hari kemudian korban diminta datang ke rumah SY untuk klarifikasi namun sesampainya di rumah SY sudah ada tersangka RG yang merupakan ketua salah satu ormas dan beberapa keluarganya, dari pertemuan tersebut korban diancam oleh pelaku akan dibunuh apabila tidak memberikan biaya konpensasi sebesar Rp. 250 Juta,“ Terang AKBP Rully.
AKBP Rully Thomas mengungkapkan pada tanggal 29 September 2022 korban beserta istrinya mendatangi SY dan saat itu tersangka RG sudah berada dirumah SY dan terjadilah perdebatan kemudian korban disodori surat pernyataan oleh RG yang berisi kesanggupan untuk membayar sejumlah uang dengan jatuh tempo 1 bulan dikarenakan takut korban menandatangani surat perjanjian tersebut.
“Korban diancam dan diintimidasi oleh para pelaku dikarenakan sampai tanggal jatuh tempo korban tidak sanggup membayar uang yang diminta,“ Ungkapnya.
Kapolres menjelaskan pada hari rabu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 14.11 Wib. dilapangan Dusun Gintung Desa Ngadimulyo Kecamatan Kedu ketika korban akan memasang panggung dan tratak di lapangan tiba-tiba didatangi oleh pelaku dan teman-temannya, pelaku meminta uang kepada korban dan apabila tidak diberi mengancam akan membunuh korban, kemudian korban diajak musyawarah oleh YAN di samping rumah salahsatu warga disekitar lapangan tersebut dan pada saat itu tersangka RG, HD (DPO) dan ASB mendatangi sopir truk dan meminta kunci kemudian membawa kendaraan tersebut tanpa seijin korban.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Temanggung, kendaraan truck beserta muatannya berupa 11 tangkep atau set tratak dalam bentuk besi rangka dan seng serta kerangka panggung berbahan besi berukura luas 8x10 m2 dibawa kabur oleh para pelaku dan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 250 Juta,“ Jelasnya.
Para pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan intimidasi, pemerasan dan ancaman kepada korban dan mengambil truck sebagai ganti dikarenakan korban tidak memenuhi apa yang pelaku minta yaitu uang senilai RP. 250 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka RG dan ASB diamankan Satreskrim Polfres Temanggung dan dijerat dengan pasal 368 KUHPidana Subsider pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Temanggung menghimbau kepada seluruh masyarakat dan ormas untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan premanisme.
(Humas Polres Temanggung).
Red-Spyd
0 Komentar