BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

Dari 4 TKP, Ditresnarkoba Polda Kalteng Amankan 472 Gram Sabu dari 7 Tersangka



Palangka Raya - Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba terus digencarkan.


Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Rabu (25/6/2025) sore.


Diutarakanya, berdasarkan data yang diterima dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), petugas berhasil mengagalkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, dengan berhasil mengamankan tujuh (7) pelaku di 4 TKP berbeda yang berada di wilayah hukum Polda Kalteng.


Ke tujuh pelaku tersebut, berinisial, VN (31) diamankan di sebuah Warung di Jalan Sukabangsa, Kec. Baamang, Kab. Kotawaringin Timur, dengan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu seberat 70 gram, dua kembar tisu, satu buah kemasan indomie dan satu gawai.


Kemudian pelaku FB (26) dan IR (35) diringkus di Halaman Parkiran Minimarket Jl. Trans Palangka Raya - Kuala Kurun, dengan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu seberat 199 gram, satu buah tas slempang, dan dua buah gawai. 


"Selanjutnya, pelaku HA (32) dan A (36) diamankan di Jalan Tjilik Riwut Km.12, Kel. Petuk Katimpun, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat, 199 gram, satu unit kendaraan R4 jenis Toyota Avansa dan satu unit kendaraan R2 jenis Honda Beat, dua gawai, serta uang tunai sebesar Rp. 500.000," terang Erlan.


Hal senada juga diutarakan, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo bahwa dalam kasus ini aparat penegak hukum juga berhasil meringkus pelaku ES (39) dan A (37) di sebuah Rumah di Jl. Perkebunan, Kel. Bawan, Kec. Banama Tingang, Kab. Pulang Pisau, dengan barang bukti yang diamankan berupa delapan paket narkotika jenis sabu seberat 4,95 gram, satu unit timbangan, dan dua gawai, serta uang tunai sebesar Rp. 2.100.000.


Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal Kamis (19/6) hingga Selasa 24 Juni 2025 kemarin atau selama pelaksanaan Ops Antik Telabang 2025. Jadi total untuk barang bukti sabu yang diamankan yaitu 472 gram sabu.


"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.


Pada kasus ini, tegas Dirresnarkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (Hms)



Red-Spyd

Posting Komentar

0 Komentar