BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

6 Pria Kompak Curi Solar Alat Berat di PT Semen Padang, Polisi Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti

 

PADANG, SUMBAR | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan enam orang yang terlibat dalam aksi pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari alat berat milik PT Semen Padang, Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 7 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah pihak perusahaan melaporkan adanya kehilangan solar dalam jumlah besar di area pertambangan.

Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, dalam keterangan pers pada Rabu (9/7/2025), mengungkapkan bahwa salah satu pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual solar hasil curian pada Selasa sore (8/7/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

“Enam orang tersangka berhasil kami amankan. Mereka terdiri dari operator alat berat hingga warga sipil yang diduga berperan sebagai penjual dan penadah. Aksi ini dilakukan secara terorganisir dan telah terjadi berulang kali,” ungkap Kompol Yasin.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, komplotan ini menjalankan aksinya dengan modus yang tergolong sistematis. Para pelaku memanfaatkan waktu setelah jam operasional berakhir untuk menyedot solar dari tangki alat berat yang berada di lokasi tambang, kemudian mengumpulkannya ke dalam jeriken dan drum. Solar hasil curian itu lalu dibawa keluar dari area PT Semen Padang di Lubuk Kilangan, Kota Padang.

Kompol Yasin menjelaskan, pelaku utama dalam kasus ini merupakan karyawan internal perusahaan, yakni operator alat berat yang memiliki akses langsung ke bahan bakar.

“Mereka memanfaatkan celah pada sistem pengawasan dan lemahnya kontrol distribusi bahan bakar untuk melakukan pencurian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam jeriken berisi solar serta selang penyedot yang digunakan untuk mengambil bahan bakar dari tangki alat berat.

Akibat kejadian tersebut, pihak manajemen PT Semen Padang mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp84 juta. Perusahaan pun telah mengambil langkah-langkah pengamanan tambahan dengan memperketat sistem pengawasan di area pertambangan serta menambah jumlah personel keamanan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Keenam tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Padang. Mereka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kompol Yasin menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan pencurian yang lebih luas.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aset-aset perusahaan dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tutupnya.

Tim

Posting Komentar

0 Komentar