Jakarta -(6/8/25)Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN), Agus Flores, kembali menyuarakan kritik konstruktif terhadap pendekatan penegakan hukum terhadap sektor pertambangan di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa tidak semua investor tambang layak untuk langsung dipidana. Banyak dari mereka yang sebenarnya memiliki niat baik dan komitmen untuk patuh hukum, namun terkendala oleh rumitnya proses perizinan.
“Jangan selalu investor tambang dipidana. Berikan pembinaan agar melengkapi surat. Yang dipidana itu tambang ilegal yang ogah urus izin,” ujar Agus Flores.
Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif dan pembinaan dari aparat penegak hukum, khususnya Polri, kepada para investor yang memiliki itikad baik. Menurutnya, tindakan represif yang berlebihan justru bisa mengakibatkan hilangnya lapangan kerja.
“Berapa banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan? Siapa yang bertanggung jawab terhadap anak-istrinya?”
Agus menilai, langkah pembinaan lebih mencerminkan upaya Polri dalam menyelamatkan investor dan ekonomi nasional, bukan semata-mata melakukan penindakan hukum.
“Ini langkah perbaikan Polri. Katanya selamatkan investor. Maka buktikan dengan langkah nyata, bukan hanya slogan,” tambahnya.
Seruan ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya penertiban tambang ilegal dan kekhawatiran terhadap nasib para pekerja tambang yang terdampak langsung dari penutupan tambang yang belum lengkap administrasinya.
Agus Mencontohkan Kebobrokan Oknum Penyidik Dalam Kasus Wismilak di Jawa Timur, Sudah Jadi Tersangka, dihilangkan dan diputihkan kasus ini.
" Jangan selalu oknum Kepolisian mematikan usaha Investor, berapa banyak Karyawan Yang Di PHK akibat itu," tegas Agus Rabu (6/8). (AF/Frn).
(redaksi)
0 Komentar