BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PORTAL BERITA 'KAPAN LAGI"

Plafon Dijebol, Minimarket di Parakan Temanggung Dibobol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Polisi


TEMANGGUNG – Satreskrim Polres Temanggung, Polda Jateng berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MQ (28) WARGA Kelurahan Tamangede Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal dan BY (35) warga Desa Bungkusan Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tepatnya di Toko Indomart yang beralamatkan di  Jalan Parakan – Weleri Desa Mandisari Parakan.


Kapolres Temanggung AKBP Rully Thomas melalui Kasat Reskrim AKP Didik Tri Wibowo kepada awak media mengatakan kedua tersangka diamankan di Kendal dan Wonosobo dan dari pengakuannya kedua tersangka pada hari Rabu (14/5/2025) melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket Indomart dengan cara masuk melalui atap yang terbuat dari seng kemudian merusaknya menggunakan alat dan menjebol plafon.


“Setelah berhasil masuk Indomart kedua pelaku mengambil barang-barang yang berada di toko tersebut utamanya menyasar pada rokok dan barang dagangan lainnya yang mudah dijual kembali,“ Terang AKP Didik. Selasa (12/8) di Aula Mapolres setempat.


Lebih lanjut AKP Didik mengungkapkan dari aksinya tersebut kedua tersangka berhasil mengambil barang berupa rokok berbagai merk yang berada di etalase, parfum berbagai merk, 1 buah Hand Phone dan 1 camera CCTV dan atas kejadian tersebut pihak Indomart mengalami kerugian sebesar Rp. 19.108.000.- (Sembilan belas juta seratus delapan ribu rupiah).


“Dari pengakuan para tersangka barang hasil curian berupa rokok dijual ke warung-warung eceran seharga Rp. 1,5 juta rupiah dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,“ Ungkapnya.


AKP Didik menambahkan kedua tersangka sebelum melakukan aksinya di Parakan mengaku sempat berusaha membobol Alfamart di wilayah Kledung namun gagal dikarenakan atap alfamart tersebut dipasangi besi, kemudian mengambil tabung gas di warung seblak di daerah Bulu Temanggung.


“Sasaran dari para tersangka adalah toko yang kosong atau yang tidak buka selama 1x24 jam,“ Imbuhnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun.



(Humas Polres Temanggung)

Red-Spyd

Posting Komentar

0 Komentar