Kendal--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal meluncurkan program inovatif bernama Tameng Desa untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyelewengan dana desa. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Bupati Dyah Kartika Permanasari, atau yang akrab disapa Mbak Tika, pada Minggu, 3 Agustus 2025, di Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Program Tameng Desa, yang merupakan kependekan dari Tata Kelola Akuntabilitas untuk Mencegah Penyelewengan Dana Desa, lahir dari keprihatinan atas maraknya kasus penyalahgunaan dana desa. Menurut Mbak Tika, program ini adalah komitmen Pemkab Kendal untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Program ini digagas oleh R.Bayu Adhi Pamungkas Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di Inspektorat Kabupaten Kendal. Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk memberikan perlindungan dan pedoman kerja bagi kepala desa dan perangkatnya.
Tameng Desa akan memberikan edukasi, sistem peringatan dini, dan pendampingan agar dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Menurut Bayu Adhi Pamungkas, Tameng Desa memiliki dua pilar utama.
* Edukasi berkelanjutan yang akan menyasar seluruh desa, memastikan kepala desa dan perangkatnya memahami hukum serta regulasi yang berlaku.
* Quick Response System (QRS), sebuah sistem cepat tanggap yang akan menindaklanjuti setiap laporan indikasi penyelewengan secara akurat.
Lebih lanjut, Bayu Adhi Pamungkas menjelaskan bahwa Tameng Desa diharapkan menjadi langkah awal dalam membentengi pemerintah desa dari praktik korupsi. Program ini bertujuan menumbuhkan budaya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bersih, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Melalui Tameng Desa, Pemkab Kendal memberikan sinyal kuat bahwa pengawasan terhadap dana desa akan semakin diperketat. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tingkat desa. Pungkasnya.(Nyaman).
Red-Spyd
0 Komentar